3 Penjual Miras di Kabupaten Cirebon Divonis Tipiring

    3 Penjual Miras di Kabupaten Cirebon Divonis Tipiring

    Tiga penjual minuman keras (miras) di Kabupaten Cirebon yang terjaring operasi pekat jajaran Polresta Cirebon telah divonis tipiring. Ketiganya pun divonis denda Rp 500 ribu hingga Rp 1, 5 juta.

    Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, penjual miras di wilayah Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, yang berinisial R dijatuhi vonis denda senilai Rp 500 ribu pada Selasa (27/8/2024).

    "Barang bukti berupa 97 botol miras dalam kasus R juga disita untuk dimusnahkan. Kemudian penjual miras lainnya yang juga telah divonis berinisial TE dari Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon, " katanya, Kamis (29/8/2024).

    Ia mengatakan, TE divonis denda Rp 1, 5 juta dan barang bukti berupa 136 botol miras jenis ciu juga disita untuk dimusnahkan. Selain itu, penjual miras di wilayah Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, berinisial WR pun turut divonis denda Rp 1 juta.

    "Barang bukti yang disita dari WR berupa 70 botol miras jenis ciu, dan nantinya akan dimusnahkan. Mereka merupakan penjual miras yang terjaring razia pekat saat kegiatan KRYD jajaran Polresta Cirebon, " ujarnya.

    Pihaknya mengakui, kegiatan KRYD tersebut dilaksanakan secara rutin di wilayah hukum Polresta Cirebon. Ia juga mengajak masyarakat menjauhi miras karena hanya akan berdampak negatif bagi kesehatan maupun berpotensi memicu pelanggaran hukum dan kriminalitas lainnya.

    Razia miras yang digelar rutin tersebut menunjukan keseriusan Polresta Cirebon dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif, dan dipastikan kegiatan pemberantasan miras akan terus berlanjut. 

    "Pemantauan terhadap peredaran miras akan kami tingkatkan, kami juga mohon bantuan masyarakat,  jika ada laporan dari masyarakat jangan sungkan untuk menghubungi kami di layanan 110, Kami akan langsung menindaklanjutinya dengan cepat sebagai bagian dari komitmen dalam menjaga kondusivitas wilayah hukum Polresta Cirebon, " katanya.

    polri polresta cirebon
    Panji Rahitno

    Panji Rahitno

    Artikel Sebelumnya

    Sambangi tempat Berkumpul para pemuda Unit...

    Artikel Berikutnya

    Sinergitas TNI -POLRI Berikan rasa aman...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Kapolresta Cirebon Bersama Forkopimda Laksanakan Monitoring TPS Pilkada Serentak 2024
    Wakapolresta Cirebon AKBP  Imara Utama. SIK, MH Tinjau Langsung Pilkada 2024 Di TPS 07 Desa Kondangsari
    Untuk menjaga situasi kamtibmas dini hari jajaran Polsek Kaliwedi laksanakan Patroli malam jelang Subuh.
    Kunjungan Pamatwil Polda Jabar Ke Wilayah Hukum Polsek Karangsembung dalam Rangka Monitoring Pemilihan Kepala Daerah serentak 2024

    Ikuti Kami